09/08/2008

kasus Indah Kiat

LAPORAN INVESTIGASI TIM TERPADU
LEMBAGA INVESTIGASI PENYALAHGUNAAN UANG NEGARA
( LIPUN ) BENGKALIS



Indikasi kuat praktek ilegal logging PT. INDAH KIAT PULP & PAPER (IKPP) dan Groupnya. Dari hasil investigasi tim terpadu Lipun Bengkalis telah ditemuka beberapa hal menyangkut permasalahan praktek ilegal logging (penjarahan hutan secara liar) di Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bukit Batu yang dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dan MAPALA RABDA anak Perusahaan dari INDAH KIAT PULP & PAPER di bawah SINAR MAS GROUP. Yang selama ini telah menyelewengkan izin penebangan kayu (IPK) HTI nya. Adapun hasil temuan tim investigasi sebagai berikut :

1. Bahwa PT. ARARA ABADI telah melanggar / mengabaikan PP. No. 34 tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan. Yang mana mereka telah melakukan penebangan di luar perencanaan pengelolaan hutan. Areal blok tebangan yang semula diperuntukkan pada tahun 2006 telah dilakukan penebangannya pada tahun 2004 dan peruntukan untuk tahun 2007 ditebang pada tahun 2005 demikian seterusnya, yang mengakibatkan kerugian terhadap negara. PP. No. 92 tahun 1999 tentang tarif jasa jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen kehutanan, serta PP No. 35 tahun 2002 tentang dana reboisasi . dan juga Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 126/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang penata usahaan hasil hutan, SK Menteri Kehutanan No. 163/KPTS-II/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang pengelompokan jenis kayu sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan. SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 444/MPP/Kep/6/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang besarnya provisi sumber daya hutan (PSDH) Persatuan Hasil Hutan Kayu
2. PT. Arara Abadi dan Mapala Rabda tidak pernah menjual hasil kayunya pada masyarakat di sekitar areal juga seluruh hasil tebangan telah dijadikan kategori bahan baku serpih (BBS) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pulp PT. IKPP padahal di areal tersebut terdapat cukup banyak jenis kayu yang berdiameter di atas q 30 cm UP yang seharusnya dimasukkan kategori kayu pertukangan dan untuk industri kayu lapis sehingga perindustrian kayu lapis di Riau masih dapat berproduksi seperti yang diamanatkan oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 326/Kpts-II/1997 Jo No. 634/Kpts-IV/1997 tentang kewajiban pemegang Izin Pemanfaatan Kayu dan menjual sebagian hasil produksinya untuk keperluan masyarakat. Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 315/Kpts-II/1999 tentang tata cara penggunaan penetapan dan pelaksanaan sangsi atas pelanggaran di bidang pengusahaan hutan dan pemegang hasil hutan. Surat Edaran Menteri Kehutanan No. 1794/Menhut-VI/2001 tentang Penertiban IPK, HPHH, IPPK, IPKR, dan Penetapan P2LHP, P3KB, P2SKSHH serta pendistribusian blanko dokumen SKSHH. Surat Edaran Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan No. 92/IV-BPHH/1994 tanggal 14 Januari 1994 Perihal Penghitungan jatah produksi RKT – THPB, IPK dan RKT-TPTI yang berkaitan dengan pemenuhan bahan baku pulp. Dengan cara membiarkan kayu berdiameter besar rusak bergerowong (membusuk) serta menjadikan kayu-kayu berdiameter besar dan jenis keluarga meranti menjadi pecah dengan menggunakan alat berat yang ada dengan cara merusaknya.
3. PT. Mapala Rabda dan Arara Abadi juga membiarkan lahan luas membentang dan tidak segera melakukan penanaman sehingga menjadikan lahan tersebut padang luas, bagaikan memandang luasnya lautan yang tak bertepi akibatnya adalah terjadinya perubahan iklim di daerah sekitar serta erosi akibat tidak adanya pohon penyangga, gerakan air di musim hujan yang juga mempengaruhi keadaan di daerah-daerah sekitarnya. Serta mendatangkan bencana yang selalu di ributkan negara tetangga. Yakni bencana kabut asap, ini melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kesimpulan :
Akibat dari pelanggaran dan penyelewengan serta penyimpangan yang diduga kuat telah dilakukan oleh PT. ARARA ABADI beserta Groupnya ini, berdasarkan dari hasil investigasi tim terpadu Lipun Bengkalis yang terindikasi merugikan negara, masyarakat sekitar area dan ekosistem. Maka tim berkesimpulan Perusahaan ini juga termasuk sebagai pelaku PRAKTEK ILEGAL LOGGING. Serta mendesak kepada aparat yang berwenang untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini. Tim ini juga melampirkan dokumen-dokumen serta VCD hasil investigasinya.

Rekomendasi :
1. Mendesak Menhut untuk mencabut IPK PT. ARARA ABADI dan MAPALA RABDA dan membentuk Tim untuk penyidikan di lapangan
2. Mendesak Kapolri dan Kajagung mengusut kerugian negara akibat praktek ilegal logging ini.
3. Memproses secara hukum seluruh oknum yang terlibat di sana
4. Menjadikan laporan ini sebagai bahan bukti awal penyidikan
5. Menyampaikan hasil investigasi ini kepada masyarakat melalui media cetak dan eletronik

Demikianlah hasil investigasi Tim Terpadu Lipun Bengkalis.



Bengkalis, 3 April 2006

TTD


TIM TERPADU LIPUN BENGKALIS


Diketahui Oleh :
DPD Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang Negara
(LIPUN) BENGKALIS




ABDUL RAHMAN SIREGAR
Wkl. Direktur WAN M. SABRI S, SE
Sekretaris

kasus Bengkalis

Laporan Tim Terpadu Lembaga Investigasi
Penyalahgunaan Uang Negara ( LIPUN ) Bengkalis

Indikasi Kuat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Wewenang yang mengakibatkan Kerugian Negara pada APBD Kabupaten Bengkalis.


I. Pendahuluan
Latar belakang Pelapor
Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang negara (LIPUN) adalah Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerja sebagai Kontrol Publik dalam Mengawasi Praktek-Peraktek Korupsi di tengah Masyarakat dan Penyelenggara Pemerintah, Sesuai dengan Sertifikat Yang diperoleh dari KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI (KPK).

II. Investigasi
A. Kronologi Kasus
Indikasi Penyelewengan ini dimulai dari rencana Strategis Kabupaten Bengkalis
Dalam hal pembangunan yang menggunakan APBD. Dalam bentuk Multi Years.
Sesuai dengan Surat Permohonan Sekretaris Daerah nomor 604/Prog/319,
Tentang Permohonan Persetujuan DPRD terhadap Rencana Program Multi Years
Kabupaten bengkalis.

B. Temuan dari Investigasi Tim Terpadu
1. Telah terjadi Pelanggaran terhadap Keppres 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksaaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Keppres 61 tahun 2004 Tentang Perobahan Keppres 80 tahun 2003, serta Perpres 85 tahun 2006 Perobahan keenam atas Keppres 80 tahun 2003. serta berita Acara Bupati Bengkalis No. 821/Prog/630/2005. tentang Rapat Pelaksanaan APBD tahun 2005.

2. Penyalahgunaan Kekuasaan dan Wewenang dalam menentukan dan pelaksanaan Proyek Multi years tersebut, Yakni :
a. Pekerjaan Pembangunan Jalan menuju RORO Sei Selari dengan pagu dana Rp. 6.227.942.700,- (Enam Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah), Tanpa Tender.
b. Pekerjaan Pelebaran Jalan Lembaga Bengkalis dengan pagu dana RP.5.189.952.000,- (Lima Milyar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), Tanpa Tender.
c. Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Kimpraswil Bengkalis dengan pagu dana Rp. 9.857.239.000,- (Sembilan Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah), Tanpa Tender.
d. Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan dengan pagu dana Rp. 7.679.300.000,-(Tujuh Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), Tanpa Tender.

3. Pelaksanaan Keempat Proyek tersebut sarat dengan KKN, dan telah menyalahi ketentuan yang ada. Karena Pembangunannya dilaksanakan sebelum pengesahan APBD oleh DPRD Bengkalis dan dilakukan dengan Penunjukan Langsung Tanpa Proses Pelelangan sebagaimana yang disyaratkan oleh Keppres 80 tahun2003.
4. Negara Dalam hal ini APBD bengkalis telah dirugikan oleh tindakan oknum Dinas Kimpraswil sebagai pengguna anggaran, dan jika diakumulasi keempat Proyek tersebut berpotensi merugikan daerah Sebesar Rp.28.954.433.700,- (Dua Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

5. Jika dilihat kelapangan keempat Proyek tersebut masih terbengkalai alias belum selesai dikerjakan, Rata-rata pekerjaannya baru mencapai bobot 65 %.

C. Keasimpulan.
Kesimpulan analisa dari Investigasi Tim Terpadu LIPUN Benkalis terhadap kasus ini adalah Telah terjadi Persekongkolan antara DisKimpraswil dengan Kontraktor pelaksana. Sehingga menutup peluang persaingan antar kontraktor yang lainnya yang berada dikabupaten bengkalis untuk memenangikan Proyek tersebut.

III. Rekomendasi

1. Kadis Kimpraaswil diharapkan untuk dapat menjelaskan dengan lebiih terbu8ka dan memberikan informasi sepenuhnya, apakah keempat Proyek tersebut diatas telah dibayarkan kepada kontraktor pelaksana, Karena pada tahun 2006 Proyek tersebut ada pada daftar pelelangan, namun tidak diketahui mengapa proyek tersebut ditunda, sehingga spekulasi adanya KKN semakin kelihatan.

2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk menurunkan Timnya Kekabupaten Bengkalis, dan menyelidiki Persekongkolan Korupsi yangterjadi di Dinas Kimpraswil Kabupaten Bengkalis.

3. Mendesak Bareskrim Mabes POLRI dengan Tim Pidkornya untuk membantu KPK dalam melakukan penyelidikan.

4. Mendesak BPKP untuk melaporkan hasil Audit Investigasinya pada Proyek tersebut kepada Bareskrim Mabes POLRI dan KPK.

5. Dan menjadikan laporan Tim terpadu ini sebagai Langkah Awal untuk Pengumpulan Barang Bukti.






Bengkalis, 29 Desember 2007
Tim Terpadu LIPUN Bengkalis

ttd

kasus gratifikasi PU Bengkalis

Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Pegawai negeri atau penyelenggara negara


Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Bengkalis atas nama KHAIRUSSANI ,Selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melakukan tindakan pungutan biaya dokumen pekerjaan (Bestek) pada kontraktor dengan nilai diatas biaya fotokopi. Bertentangan dengan KEPPRES 80 TAHUN 2003 Pasal 1 angka 16,Pasal 8 huruf C. ---------------------- Keterangan Dan Pengakuan Pihak Kontraktor Yang Mengikuti Proses Pelelangan Dan Keterangan Dari KHAIRUSSANI Selaku Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Bengkalis dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis pada Tanggal
Kesimpulan :
1. Hal tersebut diatas Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Bengkalis atas nama KHAIRUSSANI ,Selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) telah diuntungkan dari peserta lelang yang membayar biaya penggandaan dokumen pengadaan dengan nilai rata – rata Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per satu paket pekerjaan per Perusahaan. Dimana tidak sesuai dengan KEPPRES 80 TAHUN 2003 Pasal 1 Angka 16 Yang berbunyi dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan. Pasal 8 huruf c yang berbunyi Departemen/kementrian/lembaga/TNI/Polri/Pemerintah Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD yaitu c. penggadaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi;


2. Hal diatas Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Bengkalis atas nama KHAIRUSSANI ,Selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) diuntungkan dari kejadian atau peristiwa tersebut dengan besaran nilai Rp. 2.000.000,00 (dua miliar rupiah).