09/14/2008

Dinas Kimpraswil Kabupaten bengkalis, yang dipimpin oleh Kairus Sani, pada Proyek tahun 2008, paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Duri- Pakning A, & B,dimana pekerjaan tersebut 2 ( dua ) Paket A & B, berjumlah 60 milyar, kejanggalan yang kami temukan adalah

Kami Lembaga investigasi Penyalahgunaan uang negara kabupaten bengkalis (LIPUN), mendapati kejanggalan yang dilakukan Dinas Kimpraswil Kabupaten bengkalis, yang dipimpin oleh Kairus Sani, pada Proyek tahun 2008, paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Duri- Pakning A, & B,dimana pekerjaan tersebut 2 ( dua ) Paket A & B, berjumlah 60 milyar, kejanggalan yang kami temukan adalah sebagai berikut:

1. Pihak Kontraktor di Paksa untuk membuat Surat Pernyataan yang di tanda tangani oleh Direktur berbunyi” Bahwa kedua paket tesebut dalam Pengurusan Izin dari Menteri Kehutanan RI,dimana pekerjaan tersebut diatas lahan HTI, milik Arara Abadi,dan Hutan Lindung milik Negara , maka Seandainya Izin tersebut tidak di keluarkan oleh Menteri Kehutanan secara otomatis Pihak Kontraktor tidak dapat melanjutkan pekerjaan tersebut, dan tidak dapat menuntut ke Pihak manapun.

Maka kami menyimpulkan bahwa pihak Kimpraswil tidak serius untuk melaksanakan proyek tersebut, dan hanya menjual paket ini saja, dan merugikan bagi pihak kontraktor Pelaksanaan. Kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi, dari segi pengganggaran DPRD, tidur tidak bertanya dulu dan tidak menguasai wilayah kabupaten bengkalis.
Hal ini adalah bibit Korupsi, maka kami siap melakukan investigasi bersama KPK, sesuai peran serta kami terhadap unsur-unsur Tindak Pidana korupsi, untuk di ingat kembali bahwa hal semacam untuk paket jalan Duri – Pakning ini sudah 2 kali kejadiaanya, apkah DPRD tidak mengetahui, kami menyesalkan kinerja Kimpraswil saat ini, seperti berita Bupati yang menyatakan bahwa proyek dio kabupaten Bengkalis, harus tepat sasaran, dan beliau akan membentuk tim : wartawan , Kejaksaan, Kepolisian, kami sayingkan tanpa melibatkan LSM, Masyarakat, unsur perOrangan yang mana dalam undang2 di bolehkan untuk mengontrol hal tersebut.






Abdul Rahman Siregar
Wakil direktur LIPUN

09/11/2008

IPK BINA TANI oleh Wakil bupati Bengkalis

14fea6f322f7607a1b92d27921c1df9e.jpg
HASIL PLENO TIM INVESTIGASI TERPADU LIPUN BENGKALIS
TENTANG ANALISA IPK an. KOPERASI BINA TANI BURUK BAKUL KECAMATAN BUKIT BATU KABUPATEN BENGKALIS NO: 01/ KPTS / HUTBUN / 2006.

SK. 382 / Menhut – II / 2004. Pada Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi : areal yang dapat dimohon untuk IPK adalah : A. Hutan negara yang ditetapkan sebagai APL atau KBNK.
Yang dimaksud dengan APL atau KBNK adalah : areal
Hutan negara yang ditetapkan berdasarkan keputusan
Menteri Kehutanan penunjukan kawasan hutan dan perairan Provinsi menjadi bukan kawasan hutan.
B. Kawasan hutan yang dikonversi, baik dengan cara
Pelepasan kawasan hutan atau dengan cara tukar menukar
Kawasan hutan.
C. Penggunaan kawasan hutan dengan cara pinjam pakai.

Atas dasar diatas ditentukan sebagai berikut :

1. Pada IPK tersebut tidak tercantum adanya Keputusan Menteri Kehutanan yang
Menjadikan kawasan tersebut sebagai Areal APL dan KNBK juga seperti point B dan C sebagai Pertimbangan Penerbitan IPK.
2. Padahal pada pertimbangan diterbitkannya IPK tersebut, pada point Kedelapan Belas harus mencantumkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 382 /Menhut – II / 2004 tentang IPK.
Penrebitan IPK tersebut harus memiliki dasar hukum yng kuat sebagai bahan Pertimbangan pada SK IPK.
3. Persetujuan Prinsip yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau berdasarkan pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Riau. Harus mengacu pada dukungan yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkalis dengan surat nomor : 100 / TP / 828 tanggal 24 Juni 2000. Serta persetujuan pengelolaan areal perkebunan tahap I seluas 1000 ha dari Bupati Bengkalis sesuai surat nomor : 100 / TP / 146 tanggal 24 Januari 2001, yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis Drs. Syamsurizal MM.
Kedua surat dukungan tersebut yang telah dikeluarkan Bupati Bengkalis tidak berlaku lagi setelah keluarnya SK 382 / Menhut – II /2004 tentang IPK. Maka IPK yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota harus mengacu pada Pasal 2 huruf a,b,c.
4. Dari Analisa, persetujuan prinsip yang diajukan kepada Gubernur Riau bahwa seolah-olah lahan tersebut adalah areal APL atau KNBK.
5. Sesuai Pasal 7 ayat 2, Jaminan Bank yang dimaksud ayat 1 huruf c, diterbitkan oleh Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten / Kota dimana pemegang IPK berada. Sementara Bank Garansi tersebut diterbitkan oleh PT. BANK BUANA INDONESIA Tbk.. Cabang Batam yang bukan Bank Pemerintah dan berada diluar Provinsi Riau.
6. Surat Bupati Bengkalis NO : 100 / TP / 146 tanggal 24 Januari 2001 yang ditandatangani Drs. Syamsurizal MM sebagai Bupati Bengkalis tentang persetujuan pengelolaan lahan tahap I seluas 1000 ha. Telah terbit IPK nya. Sehingga menurut Pasal 22 ayat 2, SK. 382 / Menhut – II / 2004, Berbunyi : Perpanjangan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diproses setelah dilengkapi : a. Laporan kemajuan pelaksanaan penggunaan lahan.
b. Laporan realisasi penanaman / penebangan hasil hutan kayu
dari IPK.
Artinya : Koperasi Bina Tani tidak dapat menggunaan IPK nya sesuai
Ketentuan sehingga tidak mungkin diperpanjang.



Kejanggalan pada IPK.

1. Dasar penerbitan IPK tidak jelas, apakah dari areal APL dan KNBK atau perpanjangan IPK yang pernah diterbitkan.
2. Setelah banyaknya permasalahan ILOG di Republik ini maka untuk memrbitkan IPK, Bupati / Walikota harus mengacu pada SK. 382 / Menhut – II / 2004. Keanehannya IPK tidak ditandatangani oleh Drs. Syamsurizal MM sebagai Pejabat Kepala Daerah ( BUPATI ) Kabupaten Bengkalis – Riau, tetapi ditandatangani oleh Pejabat Wakil Kepala Daerah ( WAKIL BUPATI ) Bernama H. Normansyah Abdul Wahab.
3. Pertimbangan penerbitan IPK berdasarkan surat Bupati Bengkalis nomor : 100 / TP / 773 tanggal 7 September 2005. yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bengkalis bernama H. Normansyah Abdul Wahab. Sementara surat prinsip Gubernur Riau yang ditandatangani oleh H. Rusli Zainal SE. berdasarkan surat Bupati Bengkalis nomor : 100 / TP / 828 tanggal 24 Juni 2000, yang ditandatangani oleh Drs. Syamsurizal MM , terlihat janggal / pengkaburan.

Rekomendasi Tim Terpadu LIPUN Bengkalis

Dari hasil Investigasi Tim dan Pleno Pembahasan IPK no : 01 / KPTS / HUTBUN / 2006 tentang IPK di Areal rencana Land Clearing atas nama Koperasi Bina Tani Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau cacat HUKUM.

Merekomendasikan kepada Bapak Menteri Kehutanan RI :
1. Mencabut dan Membatalkan IPK tersebut agar tidak terjadi pengrusakan hutan ( ILEGAL LOGGING ).
2. Menstatus Quo kan Areal tersebut sampai ada keputusan yang mengikat dari Menteri Kehutanan tentang status Areal tersebut.
3. Menahan kayu tebangan yang berada di Log Pond maupun di Hutan untuk tidak diperjual belikan.
4. Memerintahakan Bupati Bengkalis untuk mencairkan Bank Garansi sebagai ganti biaya pemulihan kembali Hutan yang telah ditebang.
5. Melakukan upaya tindakan HUKUM dengan Memproses secara PIDANA kepada oknum yang terlibat.
6. Menindak lanjuti data – data dan Rekomendasi Tim Terpadu LIPUN Bengkalis sebagai bukti pemberantasan TINDAK PIDANA ILEGAL LOGGING sesuai komitmen Menteri Kehutanan dan POLRI dalam Menangkap PELAKU ILEGAL LOGGING di REPUBLIK INDONESIA untuk dilakukan sesegera mungkin.

Demikianlah hasil Investigasi Tim Terpadu LIPUN Bengkalis

Hormat kami, Bengkalis 20 Desember 2006

dto,

Tim Investigasi Terpadu LIPUN Bengkalis

Diketahui :





Abdul Rahman Siregar Wan. M. Sabri SE
Wakil direktur Sekretaris

09/08/2008

kasus Indah Kiat

LAPORAN INVESTIGASI TIM TERPADU
LEMBAGA INVESTIGASI PENYALAHGUNAAN UANG NEGARA
( LIPUN ) BENGKALIS



Indikasi kuat praktek ilegal logging PT. INDAH KIAT PULP & PAPER (IKPP) dan Groupnya. Dari hasil investigasi tim terpadu Lipun Bengkalis telah ditemuka beberapa hal menyangkut permasalahan praktek ilegal logging (penjarahan hutan secara liar) di Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bukit Batu yang dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dan MAPALA RABDA anak Perusahaan dari INDAH KIAT PULP & PAPER di bawah SINAR MAS GROUP. Yang selama ini telah menyelewengkan izin penebangan kayu (IPK) HTI nya. Adapun hasil temuan tim investigasi sebagai berikut :

1. Bahwa PT. ARARA ABADI telah melanggar / mengabaikan PP. No. 34 tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan. Yang mana mereka telah melakukan penebangan di luar perencanaan pengelolaan hutan. Areal blok tebangan yang semula diperuntukkan pada tahun 2006 telah dilakukan penebangannya pada tahun 2004 dan peruntukan untuk tahun 2007 ditebang pada tahun 2005 demikian seterusnya, yang mengakibatkan kerugian terhadap negara. PP. No. 92 tahun 1999 tentang tarif jasa jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen kehutanan, serta PP No. 35 tahun 2002 tentang dana reboisasi . dan juga Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 126/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang penata usahaan hasil hutan, SK Menteri Kehutanan No. 163/KPTS-II/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang pengelompokan jenis kayu sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan. SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 444/MPP/Kep/6/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang besarnya provisi sumber daya hutan (PSDH) Persatuan Hasil Hutan Kayu
2. PT. Arara Abadi dan Mapala Rabda tidak pernah menjual hasil kayunya pada masyarakat di sekitar areal juga seluruh hasil tebangan telah dijadikan kategori bahan baku serpih (BBS) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pulp PT. IKPP padahal di areal tersebut terdapat cukup banyak jenis kayu yang berdiameter di atas q 30 cm UP yang seharusnya dimasukkan kategori kayu pertukangan dan untuk industri kayu lapis sehingga perindustrian kayu lapis di Riau masih dapat berproduksi seperti yang diamanatkan oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 326/Kpts-II/1997 Jo No. 634/Kpts-IV/1997 tentang kewajiban pemegang Izin Pemanfaatan Kayu dan menjual sebagian hasil produksinya untuk keperluan masyarakat. Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 315/Kpts-II/1999 tentang tata cara penggunaan penetapan dan pelaksanaan sangsi atas pelanggaran di bidang pengusahaan hutan dan pemegang hasil hutan. Surat Edaran Menteri Kehutanan No. 1794/Menhut-VI/2001 tentang Penertiban IPK, HPHH, IPPK, IPKR, dan Penetapan P2LHP, P3KB, P2SKSHH serta pendistribusian blanko dokumen SKSHH. Surat Edaran Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan No. 92/IV-BPHH/1994 tanggal 14 Januari 1994 Perihal Penghitungan jatah produksi RKT – THPB, IPK dan RKT-TPTI yang berkaitan dengan pemenuhan bahan baku pulp. Dengan cara membiarkan kayu berdiameter besar rusak bergerowong (membusuk) serta menjadikan kayu-kayu berdiameter besar dan jenis keluarga meranti menjadi pecah dengan menggunakan alat berat yang ada dengan cara merusaknya.
3. PT. Mapala Rabda dan Arara Abadi juga membiarkan lahan luas membentang dan tidak segera melakukan penanaman sehingga menjadikan lahan tersebut padang luas, bagaikan memandang luasnya lautan yang tak bertepi akibatnya adalah terjadinya perubahan iklim di daerah sekitar serta erosi akibat tidak adanya pohon penyangga, gerakan air di musim hujan yang juga mempengaruhi keadaan di daerah-daerah sekitarnya. Serta mendatangkan bencana yang selalu di ributkan negara tetangga. Yakni bencana kabut asap, ini melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kesimpulan :
Akibat dari pelanggaran dan penyelewengan serta penyimpangan yang diduga kuat telah dilakukan oleh PT. ARARA ABADI beserta Groupnya ini, berdasarkan dari hasil investigasi tim terpadu Lipun Bengkalis yang terindikasi merugikan negara, masyarakat sekitar area dan ekosistem. Maka tim berkesimpulan Perusahaan ini juga termasuk sebagai pelaku PRAKTEK ILEGAL LOGGING. Serta mendesak kepada aparat yang berwenang untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini. Tim ini juga melampirkan dokumen-dokumen serta VCD hasil investigasinya.

Rekomendasi :
1. Mendesak Menhut untuk mencabut IPK PT. ARARA ABADI dan MAPALA RABDA dan membentuk Tim untuk penyidikan di lapangan
2. Mendesak Kapolri dan Kajagung mengusut kerugian negara akibat praktek ilegal logging ini.
3. Memproses secara hukum seluruh oknum yang terlibat di sana
4. Menjadikan laporan ini sebagai bahan bukti awal penyidikan
5. Menyampaikan hasil investigasi ini kepada masyarakat melalui media cetak dan eletronik

Demikianlah hasil investigasi Tim Terpadu Lipun Bengkalis.



Bengkalis, 3 April 2006

TTD


TIM TERPADU LIPUN BENGKALIS


Diketahui Oleh :
DPD Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang Negara
(LIPUN) BENGKALIS




ABDUL RAHMAN SIREGAR
Wkl. Direktur WAN M. SABRI S, SE
Sekretaris