09/11/2008
IPK BINA TANI oleh Wakil bupati Bengkalis

HASIL PLENO TIM INVESTIGASI TERPADU LIPUN BENGKALIS
TENTANG ANALISA IPK an. KOPERASI BINA TANI BURUK BAKUL KECAMATAN BUKIT BATU KABUPATEN BENGKALIS NO: 01/ KPTS / HUTBUN / 2006.
SK. 382 / Menhut – II / 2004. Pada Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi : areal yang dapat dimohon untuk IPK adalah : A. Hutan negara yang ditetapkan sebagai APL atau KBNK.
Yang dimaksud dengan APL atau KBNK adalah : areal
Hutan negara yang ditetapkan berdasarkan keputusan
Menteri Kehutanan penunjukan kawasan hutan dan perairan Provinsi menjadi bukan kawasan hutan.
B. Kawasan hutan yang dikonversi, baik dengan cara
Pelepasan kawasan hutan atau dengan cara tukar menukar
Kawasan hutan.
C. Penggunaan kawasan hutan dengan cara pinjam pakai.
Atas dasar diatas ditentukan sebagai berikut :
1. Pada IPK tersebut tidak tercantum adanya Keputusan Menteri Kehutanan yang
Menjadikan kawasan tersebut sebagai Areal APL dan KNBK juga seperti point B dan C sebagai Pertimbangan Penerbitan IPK.
2. Padahal pada pertimbangan diterbitkannya IPK tersebut, pada point Kedelapan Belas harus mencantumkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 382 /Menhut – II / 2004 tentang IPK.
Penrebitan IPK tersebut harus memiliki dasar hukum yng kuat sebagai bahan Pertimbangan pada SK IPK.
3. Persetujuan Prinsip yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau berdasarkan pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Riau. Harus mengacu pada dukungan yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkalis dengan surat nomor : 100 / TP / 828 tanggal 24 Juni 2000. Serta persetujuan pengelolaan areal perkebunan tahap I seluas 1000 ha dari Bupati Bengkalis sesuai surat nomor : 100 / TP / 146 tanggal 24 Januari 2001, yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis Drs. Syamsurizal MM.
Kedua surat dukungan tersebut yang telah dikeluarkan Bupati Bengkalis tidak berlaku lagi setelah keluarnya SK 382 / Menhut – II /2004 tentang IPK. Maka IPK yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota harus mengacu pada Pasal 2 huruf a,b,c.
4. Dari Analisa, persetujuan prinsip yang diajukan kepada Gubernur Riau bahwa seolah-olah lahan tersebut adalah areal APL atau KNBK.
5. Sesuai Pasal 7 ayat 2, Jaminan Bank yang dimaksud ayat 1 huruf c, diterbitkan oleh Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten / Kota dimana pemegang IPK berada. Sementara Bank Garansi tersebut diterbitkan oleh PT. BANK BUANA INDONESIA Tbk.. Cabang Batam yang bukan Bank Pemerintah dan berada diluar Provinsi Riau.
6. Surat Bupati Bengkalis NO : 100 / TP / 146 tanggal 24 Januari 2001 yang ditandatangani Drs. Syamsurizal MM sebagai Bupati Bengkalis tentang persetujuan pengelolaan lahan tahap I seluas 1000 ha. Telah terbit IPK nya. Sehingga menurut Pasal 22 ayat 2, SK. 382 / Menhut – II / 2004, Berbunyi : Perpanjangan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diproses setelah dilengkapi : a. Laporan kemajuan pelaksanaan penggunaan lahan.
b. Laporan realisasi penanaman / penebangan hasil hutan kayu
dari IPK.
Artinya : Koperasi Bina Tani tidak dapat menggunaan IPK nya sesuai
Ketentuan sehingga tidak mungkin diperpanjang.
Kejanggalan pada IPK.
1. Dasar penerbitan IPK tidak jelas, apakah dari areal APL dan KNBK atau perpanjangan IPK yang pernah diterbitkan.
2. Setelah banyaknya permasalahan ILOG di Republik ini maka untuk memrbitkan IPK, Bupati / Walikota harus mengacu pada SK. 382 / Menhut – II / 2004. Keanehannya IPK tidak ditandatangani oleh Drs. Syamsurizal MM sebagai Pejabat Kepala Daerah ( BUPATI ) Kabupaten Bengkalis – Riau, tetapi ditandatangani oleh Pejabat Wakil Kepala Daerah ( WAKIL BUPATI ) Bernama H. Normansyah Abdul Wahab.
3. Pertimbangan penerbitan IPK berdasarkan surat Bupati Bengkalis nomor : 100 / TP / 773 tanggal 7 September 2005. yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bengkalis bernama H. Normansyah Abdul Wahab. Sementara surat prinsip Gubernur Riau yang ditandatangani oleh H. Rusli Zainal SE. berdasarkan surat Bupati Bengkalis nomor : 100 / TP / 828 tanggal 24 Juni 2000, yang ditandatangani oleh Drs. Syamsurizal MM , terlihat janggal / pengkaburan.
Rekomendasi Tim Terpadu LIPUN Bengkalis
Dari hasil Investigasi Tim dan Pleno Pembahasan IPK no : 01 / KPTS / HUTBUN / 2006 tentang IPK di Areal rencana Land Clearing atas nama Koperasi Bina Tani Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau cacat HUKUM.
Merekomendasikan kepada Bapak Menteri Kehutanan RI :
1. Mencabut dan Membatalkan IPK tersebut agar tidak terjadi pengrusakan hutan ( ILEGAL LOGGING ).
2. Menstatus Quo kan Areal tersebut sampai ada keputusan yang mengikat dari Menteri Kehutanan tentang status Areal tersebut.
3. Menahan kayu tebangan yang berada di Log Pond maupun di Hutan untuk tidak diperjual belikan.
4. Memerintahakan Bupati Bengkalis untuk mencairkan Bank Garansi sebagai ganti biaya pemulihan kembali Hutan yang telah ditebang.
5. Melakukan upaya tindakan HUKUM dengan Memproses secara PIDANA kepada oknum yang terlibat.
6. Menindak lanjuti data – data dan Rekomendasi Tim Terpadu LIPUN Bengkalis sebagai bukti pemberantasan TINDAK PIDANA ILEGAL LOGGING sesuai komitmen Menteri Kehutanan dan POLRI dalam Menangkap PELAKU ILEGAL LOGGING di REPUBLIK INDONESIA untuk dilakukan sesegera mungkin.
Demikianlah hasil Investigasi Tim Terpadu LIPUN Bengkalis
Hormat kami, Bengkalis 20 Desember 2006
dto,
Tim Investigasi Terpadu LIPUN Bengkalis
Diketahui :
Abdul Rahman Siregar Wan. M. Sabri SE
Wakil direktur Sekretaris
05:18 Permalink | Comments (0) | Email this



Post a comment