09/08/2008
kasus Indah Kiat
LAPORAN INVESTIGASI TIM TERPADU
LEMBAGA INVESTIGASI PENYALAHGUNAAN UANG NEGARA
( LIPUN ) BENGKALIS
Indikasi kuat praktek ilegal logging PT. INDAH KIAT PULP & PAPER (IKPP) dan Groupnya. Dari hasil investigasi tim terpadu Lipun Bengkalis telah ditemuka beberapa hal menyangkut permasalahan praktek ilegal logging (penjarahan hutan secara liar) di Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bukit Batu yang dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dan MAPALA RABDA anak Perusahaan dari INDAH KIAT PULP & PAPER di bawah SINAR MAS GROUP. Yang selama ini telah menyelewengkan izin penebangan kayu (IPK) HTI nya. Adapun hasil temuan tim investigasi sebagai berikut :
1. Bahwa PT. ARARA ABADI telah melanggar / mengabaikan PP. No. 34 tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan. Yang mana mereka telah melakukan penebangan di luar perencanaan pengelolaan hutan. Areal blok tebangan yang semula diperuntukkan pada tahun 2006 telah dilakukan penebangannya pada tahun 2004 dan peruntukan untuk tahun 2007 ditebang pada tahun 2005 demikian seterusnya, yang mengakibatkan kerugian terhadap negara. PP. No. 92 tahun 1999 tentang tarif jasa jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen kehutanan, serta PP No. 35 tahun 2002 tentang dana reboisasi . dan juga Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 126/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang penata usahaan hasil hutan, SK Menteri Kehutanan No. 163/KPTS-II/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang pengelompokan jenis kayu sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan. SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 444/MPP/Kep/6/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang besarnya provisi sumber daya hutan (PSDH) Persatuan Hasil Hutan Kayu
2. PT. Arara Abadi dan Mapala Rabda tidak pernah menjual hasil kayunya pada masyarakat di sekitar areal juga seluruh hasil tebangan telah dijadikan kategori bahan baku serpih (BBS) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pulp PT. IKPP padahal di areal tersebut terdapat cukup banyak jenis kayu yang berdiameter di atas q 30 cm UP yang seharusnya dimasukkan kategori kayu pertukangan dan untuk industri kayu lapis sehingga perindustrian kayu lapis di Riau masih dapat berproduksi seperti yang diamanatkan oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 326/Kpts-II/1997 Jo No. 634/Kpts-IV/1997 tentang kewajiban pemegang Izin Pemanfaatan Kayu dan menjual sebagian hasil produksinya untuk keperluan masyarakat. Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 315/Kpts-II/1999 tentang tata cara penggunaan penetapan dan pelaksanaan sangsi atas pelanggaran di bidang pengusahaan hutan dan pemegang hasil hutan. Surat Edaran Menteri Kehutanan No. 1794/Menhut-VI/2001 tentang Penertiban IPK, HPHH, IPPK, IPKR, dan Penetapan P2LHP, P3KB, P2SKSHH serta pendistribusian blanko dokumen SKSHH. Surat Edaran Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan No. 92/IV-BPHH/1994 tanggal 14 Januari 1994 Perihal Penghitungan jatah produksi RKT – THPB, IPK dan RKT-TPTI yang berkaitan dengan pemenuhan bahan baku pulp. Dengan cara membiarkan kayu berdiameter besar rusak bergerowong (membusuk) serta menjadikan kayu-kayu berdiameter besar dan jenis keluarga meranti menjadi pecah dengan menggunakan alat berat yang ada dengan cara merusaknya.
3. PT. Mapala Rabda dan Arara Abadi juga membiarkan lahan luas membentang dan tidak segera melakukan penanaman sehingga menjadikan lahan tersebut padang luas, bagaikan memandang luasnya lautan yang tak bertepi akibatnya adalah terjadinya perubahan iklim di daerah sekitar serta erosi akibat tidak adanya pohon penyangga, gerakan air di musim hujan yang juga mempengaruhi keadaan di daerah-daerah sekitarnya. Serta mendatangkan bencana yang selalu di ributkan negara tetangga. Yakni bencana kabut asap, ini melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kesimpulan :
Akibat dari pelanggaran dan penyelewengan serta penyimpangan yang diduga kuat telah dilakukan oleh PT. ARARA ABADI beserta Groupnya ini, berdasarkan dari hasil investigasi tim terpadu Lipun Bengkalis yang terindikasi merugikan negara, masyarakat sekitar area dan ekosistem. Maka tim berkesimpulan Perusahaan ini juga termasuk sebagai pelaku PRAKTEK ILEGAL LOGGING. Serta mendesak kepada aparat yang berwenang untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini. Tim ini juga melampirkan dokumen-dokumen serta VCD hasil investigasinya.
Rekomendasi :
1. Mendesak Menhut untuk mencabut IPK PT. ARARA ABADI dan MAPALA RABDA dan membentuk Tim untuk penyidikan di lapangan
2. Mendesak Kapolri dan Kajagung mengusut kerugian negara akibat praktek ilegal logging ini.
3. Memproses secara hukum seluruh oknum yang terlibat di sana
4. Menjadikan laporan ini sebagai bahan bukti awal penyidikan
5. Menyampaikan hasil investigasi ini kepada masyarakat melalui media cetak dan eletronik
Demikianlah hasil investigasi Tim Terpadu Lipun Bengkalis.
Bengkalis, 3 April 2006
TTD
TIM TERPADU LIPUN BENGKALIS
Diketahui Oleh :
DPD Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang Negara
(LIPUN) BENGKALIS
ABDUL RAHMAN SIREGAR
Wkl. Direktur WAN M. SABRI S, SE
Sekretaris
09:25 Permalink | Comments (0) | Email this



Post a comment