09/08/2008
kasus gratifikasi PU Bengkalis
Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Bengkalis atas nama KHAIRUSSANI ,Selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melakukan tindakan pungutan biaya dokumen pekerjaan (Bestek) pada kontraktor dengan nilai diatas biaya fotokopi. Bertentangan dengan KEPPRES 80 TAHUN 2003 Pasal 1 angka 16,Pasal 8 huruf C. ---------------------- Keterangan Dan Pengakuan Pihak Kontraktor Yang Mengikuti Proses Pelelangan Dan Keterangan Dari KHAIRUSSANI Selaku Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Bengkalis dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis pada Tanggal
Kesimpulan :
1. Hal tersebut diatas Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Bengkalis atas nama KHAIRUSSANI ,Selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) telah diuntungkan dari peserta lelang yang membayar biaya penggandaan dokumen pengadaan dengan nilai rata – rata Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per satu paket pekerjaan per Perusahaan. Dimana tidak sesuai dengan KEPPRES 80 TAHUN 2003 Pasal 1 Angka 16 Yang berbunyi dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan. Pasal 8 huruf c yang berbunyi Departemen/kementrian/lembaga/TNI/Polri/Pemerintah Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD yaitu c. penggadaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi;
2. Hal diatas Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Bengkalis atas nama KHAIRUSSANI ,Selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) diuntungkan dari kejadian atau peristiwa tersebut dengan besaran nilai Rp. 2.000.000,00 (dua miliar rupiah).
08:35 Permalink | Comments (0) | Email this



Post a comment