09/08/2008
kasus Bengkalis
Laporan Tim Terpadu Lembaga Investigasi
Penyalahgunaan Uang Negara ( LIPUN ) Bengkalis
Indikasi Kuat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Wewenang yang mengakibatkan Kerugian Negara pada APBD Kabupaten Bengkalis.
I. Pendahuluan
Latar belakang Pelapor
Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang negara (LIPUN) adalah Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerja sebagai Kontrol Publik dalam Mengawasi Praktek-Peraktek Korupsi di tengah Masyarakat dan Penyelenggara Pemerintah, Sesuai dengan Sertifikat Yang diperoleh dari KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI (KPK).
II. Investigasi
A. Kronologi Kasus
Indikasi Penyelewengan ini dimulai dari rencana Strategis Kabupaten Bengkalis
Dalam hal pembangunan yang menggunakan APBD. Dalam bentuk Multi Years.
Sesuai dengan Surat Permohonan Sekretaris Daerah nomor 604/Prog/319,
Tentang Permohonan Persetujuan DPRD terhadap Rencana Program Multi Years
Kabupaten bengkalis.
B. Temuan dari Investigasi Tim Terpadu
1. Telah terjadi Pelanggaran terhadap Keppres 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksaaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Keppres 61 tahun 2004 Tentang Perobahan Keppres 80 tahun 2003, serta Perpres 85 tahun 2006 Perobahan keenam atas Keppres 80 tahun 2003. serta berita Acara Bupati Bengkalis No. 821/Prog/630/2005. tentang Rapat Pelaksanaan APBD tahun 2005.
2. Penyalahgunaan Kekuasaan dan Wewenang dalam menentukan dan pelaksanaan Proyek Multi years tersebut, Yakni :
a. Pekerjaan Pembangunan Jalan menuju RORO Sei Selari dengan pagu dana Rp. 6.227.942.700,- (Enam Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah), Tanpa Tender.
b. Pekerjaan Pelebaran Jalan Lembaga Bengkalis dengan pagu dana RP.5.189.952.000,- (Lima Milyar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), Tanpa Tender.
c. Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Kimpraswil Bengkalis dengan pagu dana Rp. 9.857.239.000,- (Sembilan Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah), Tanpa Tender.
d. Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan dengan pagu dana Rp. 7.679.300.000,-(Tujuh Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), Tanpa Tender.
3. Pelaksanaan Keempat Proyek tersebut sarat dengan KKN, dan telah menyalahi ketentuan yang ada. Karena Pembangunannya dilaksanakan sebelum pengesahan APBD oleh DPRD Bengkalis dan dilakukan dengan Penunjukan Langsung Tanpa Proses Pelelangan sebagaimana yang disyaratkan oleh Keppres 80 tahun2003.
4. Negara Dalam hal ini APBD bengkalis telah dirugikan oleh tindakan oknum Dinas Kimpraswil sebagai pengguna anggaran, dan jika diakumulasi keempat Proyek tersebut berpotensi merugikan daerah Sebesar Rp.28.954.433.700,- (Dua Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
5. Jika dilihat kelapangan keempat Proyek tersebut masih terbengkalai alias belum selesai dikerjakan, Rata-rata pekerjaannya baru mencapai bobot 65 %.
C. Keasimpulan.
Kesimpulan analisa dari Investigasi Tim Terpadu LIPUN Benkalis terhadap kasus ini adalah Telah terjadi Persekongkolan antara DisKimpraswil dengan Kontraktor pelaksana. Sehingga menutup peluang persaingan antar kontraktor yang lainnya yang berada dikabupaten bengkalis untuk memenangikan Proyek tersebut.
III. Rekomendasi
1. Kadis Kimpraaswil diharapkan untuk dapat menjelaskan dengan lebiih terbu8ka dan memberikan informasi sepenuhnya, apakah keempat Proyek tersebut diatas telah dibayarkan kepada kontraktor pelaksana, Karena pada tahun 2006 Proyek tersebut ada pada daftar pelelangan, namun tidak diketahui mengapa proyek tersebut ditunda, sehingga spekulasi adanya KKN semakin kelihatan.
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk menurunkan Timnya Kekabupaten Bengkalis, dan menyelidiki Persekongkolan Korupsi yangterjadi di Dinas Kimpraswil Kabupaten Bengkalis.
3. Mendesak Bareskrim Mabes POLRI dengan Tim Pidkornya untuk membantu KPK dalam melakukan penyelidikan.
4. Mendesak BPKP untuk melaporkan hasil Audit Investigasinya pada Proyek tersebut kepada Bareskrim Mabes POLRI dan KPK.
5. Dan menjadikan laporan Tim terpadu ini sebagai Langkah Awal untuk Pengumpulan Barang Bukti.
Bengkalis, 29 Desember 2007
Tim Terpadu LIPUN Bengkalis
ttd
09:08 Permalink | Comments (0) | Email this



Post a comment